Tampilkan postingan dengan label UU ITE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU ITE. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Desember 2014

Masalah Kurangnya Lisensi Aplikasi Yang Terbatas

Kurangnya Lisensi Aplikasi/Software tentu saja dapat menghambat berjalannya proses instalasi pada suatu perusahaan terkait Etika Profesi seorang IT Manager dan desakan Pimpinan Perusahaan yang menginginkan semua Hardware dapat segera berjalan dengan normal dan sudah ter-Install aplikasi/software terbaru.

lalu apa tanggapan saya terhadap kasus seperti itu?

Bila Penulis yang berada pada posisi tersebut mungkin akan sangat mengalami kebingungan selain terkait masalah Etika berProfesi namun juga terkait masalah pekerjaan karena mungkin saja seorang Pimpinan Perusahaan tidak akan peduli atau tidak mau tau tentang masalah tersebut, untuk itu perlulah bagi kita untuk menjelaskan kepada para Pimpinan Perusahaan betapa pentingnya "Lisensi" pada sebuah aplikasi/software yang ter-Install karena sebuah "Lisensi" menandakan keaslian dari sebuah Produk dan dapat menjamin berjalannya aplikasi dengan normal tanpa khawatir aplikasi tersebut akan terblokir saat sudah terbaca oleh sistem bahwa aplikasi tersebut ber-Lisensi palsu/fake. setelah kita menjelaskan pentingnya "Lisensi" tersebut namun sang Pimpinan tersebut tidak mau menambahkan lisensi baru dan tetap menginginkan semua Hardware harus ter-Install aplikasi tersebut mungkin saya akan memikirkan karir saya dalam Perusahaan tersebut, karena jika memang perusahaan tersebut bekerja dengan profesional tidak mungkin perusahaan tersebut akan melakukan tindak kecurangan yang sangat fatal terkait masalah lisensi dan hak cipta. Akan lebih baik bila sang Pimpinan lebih memilih untuk menginstall Hardware sesuai dengan jumlah Lisensi yang dia punya dan terus mengembangkan usahanya agar semua hardware dapat ter-Install aplikasi tersebut.

Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Dalam Undang-Undang no.11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ mentransmisikan dan/ membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Haruskah Undang-Undang tersebut diAmandemen?

Menurut pendapat Penulis, Undang-Undang tersebut memang sudah menjelaskan peraturan dalam menggunakan media Informasi dan Transaksi Elektronik. namun karena masih banyaknya kasus-kasus yang sering terjadi di Indonesia dan beberapa kasusnya masih simpang siur apakah hal tersebut masuk kedalam UU ITE atau tidak, maka sebaiknya UU ITE haruslah dikaji ulang agar lebih jelas dan tepat sasaran dalam memutuskan kasus yang sering terjadi.

Sabtu, 06 Desember 2014

Contoh kasus pelanggaran UU ITE bag.3

Seperti yang kita ketahui bahwa pelanggaran terhadap UU ITE atau Undang Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik. Berikut ini adalah "Link" contoh kasus " Pelanggaran UU ITE, Status Facebook Ervani."


(Link : http://news.detik.com/read/2014/12/04/112443/2767522/10/sidang-pelanggaran-uu-ite-saksi-ahli-sebut-status-fb-ervani-bukan-kritik ) 

Contoh kasus pelanggaran UU ITE bag.2

Seperti yang kita ketahui bahwa pelanggaran terhadap UU ITE atau Undang Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik. Berikut ini adalah "Link" contoh kasus pelanggaran akibat sebuah sms seorang notaris dijerat UU ITE.




 

Kamis, 04 Desember 2014

Contoh kasus pelanggaran UU ITE bag.1



1.     Seperti yang kita ketahui bahwa pelanggaran terhadap UU ITE atau Undang Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik. Berikut ini adalah "Link" contoh kasus pelanggaran Penyadapan Australia Dari Aspek UU Telekomunikasi Dan UU ITE