Kurangnya Lisensi Aplikasi/Software tentu saja dapat menghambat berjalannya proses instalasi pada suatu perusahaan terkait Etika Profesi seorang IT Manager dan desakan Pimpinan Perusahaan yang menginginkan semua Hardware dapat segera berjalan dengan normal dan sudah ter-Install aplikasi/software terbaru.
lalu apa tanggapan saya terhadap kasus seperti itu?
Bila Penulis yang berada pada posisi tersebut mungkin akan sangat mengalami kebingungan selain terkait masalah Etika berProfesi namun juga terkait masalah pekerjaan karena mungkin saja seorang Pimpinan Perusahaan tidak akan peduli atau tidak mau tau tentang masalah tersebut, untuk itu perlulah bagi kita untuk menjelaskan kepada para Pimpinan Perusahaan betapa pentingnya "Lisensi" pada sebuah aplikasi/software yang ter-Install karena sebuah "Lisensi" menandakan keaslian dari sebuah Produk dan dapat menjamin berjalannya aplikasi dengan normal tanpa khawatir aplikasi tersebut akan terblokir saat sudah terbaca oleh sistem bahwa aplikasi tersebut ber-Lisensi palsu/fake. setelah kita menjelaskan pentingnya "Lisensi" tersebut namun sang Pimpinan tersebut tidak mau menambahkan lisensi baru dan tetap menginginkan semua Hardware harus ter-Install aplikasi tersebut mungkin saya akan memikirkan karir saya dalam Perusahaan tersebut, karena jika memang perusahaan tersebut bekerja dengan profesional tidak mungkin perusahaan tersebut akan melakukan tindak kecurangan yang sangat fatal terkait masalah lisensi dan hak cipta. Akan lebih baik bila sang Pimpinan lebih memilih untuk menginstall Hardware sesuai dengan jumlah Lisensi yang dia punya dan terus mengembangkan usahanya agar semua hardware dapat ter-Install aplikasi tersebut.
Sebuah Blog yang di dedikasikan untuk memenuhi tugas mata kuliah "Etika Profesi"
Tampilkan postingan dengan label Pendapat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendapat. Tampilkan semua postingan
Selasa, 09 Desember 2014
Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dalam Undang-Undang no.11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ mentransmisikan dan/ membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Haruskah Undang-Undang tersebut diAmandemen?
Menurut pendapat Penulis, Undang-Undang tersebut memang sudah menjelaskan peraturan dalam menggunakan media Informasi dan Transaksi Elektronik. namun karena masih banyaknya kasus-kasus yang sering terjadi di Indonesia dan beberapa kasusnya masih simpang siur apakah hal tersebut masuk kedalam UU ITE atau tidak, maka sebaiknya UU ITE haruslah dikaji ulang agar lebih jelas dan tepat sasaran dalam memutuskan kasus yang sering terjadi.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ mentransmisikan dan/ membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Haruskah Undang-Undang tersebut diAmandemen?
Menurut pendapat Penulis, Undang-Undang tersebut memang sudah menjelaskan peraturan dalam menggunakan media Informasi dan Transaksi Elektronik. namun karena masih banyaknya kasus-kasus yang sering terjadi di Indonesia dan beberapa kasusnya masih simpang siur apakah hal tersebut masuk kedalam UU ITE atau tidak, maka sebaiknya UU ITE haruslah dikaji ulang agar lebih jelas dan tepat sasaran dalam memutuskan kasus yang sering terjadi.
Minggu, 07 Desember 2014
Etika Menggunakan Laptop Saat Perkuliahan Berlangsung.
pada artikel kali ini penulis akan mencoba memberikan pendapat pribadi pada sebuah kasus "bagaimana
pendapat anda tentang mahasiswa IT boleh menggunakan Komputer/Laptop saat jam
pelajaran berlangsung?"
Menurut
saya penggunaan laptop pada jam pelajaran yang sedang berlangsung harus dikurangi karena tidak harus
semua mata kuliah menggunakan laptop dan penggunaan laptop tidak semuanya
berdampak positif bagi mahasiswa karena mahasiswa masih suka “membuka” web lain
yang tidak berhubungan dengan mata kuliah saat pelajaran berlangsung, misalkan
seorang mahasiswa secara diam-diam membuka website seperti : youtube, kaskus,
game online, bahkan website porno bila mahasiswa tersebut tidak punya malu. Selain itu
penggunaan laptop yang berlebihan dalam kelas dapat mengurangi komunikasi dua
arah antara Dosen/Pengajar dengan para mahasiswa/i nya, karena mahasiswa akan
cenderung lebih sering bertanya pada google ketimbang dosennya.
Terima kasih sudah membaca artikel ini, bila kalian memiliki pendapat
lain tidak ada salahnya untuk saling berbagi pendapat pada kolom
komentar. ^_^
Langganan:
Postingan (Atom)