Dimas dan "ETIKA PROFESI"

Sebuah Blog yang di dedikasikan untuk memenuhi tugas mata kuliah "Etika Profesi"

Sabtu, 06 Desember 2014

Contoh kasus pelanggaran UU ITE bag.2

Seperti yang kita ketahui bahwa pelanggaran terhadap UU ITE atau Undang Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik. Berikut ini adalah "Link" contoh kasus pelanggaran akibat sebuah sms seorang notaris dijerat UU ITE.




(Link : http://news.okezone.com/read/2013/07/09/339/834462/gara-gara-sms-notaris-dijerat-uu-ite )
 
Diposting oleh Unknown di 23.43
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Etika Profesi, Undang-undang, UU ITE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Label

  • Etika
  • Etika Profesi
  • Hacker
  • IT
  • IT Manager
  • IT Security
  • Pendapat
  • Profesi
  • Security
  • Undang-undang
  • UU ITE

Viewer

1255

Arsip Blog

  • ▼  2014 (8)
    • ▼  Desember (8)
      • Masalah Kurangnya Lisensi Aplikasi Yang Terbatas
      • Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 te...
      • Akses Data Oleh Seorang IT Manager Terhadap Data K...
      • Etika Menggunakan Laptop Saat Perkuliahan Berlangs...
      • Contoh kasus pelanggaran UU ITE bag.3
      • Contoh kasus pelanggaran UU ITE bag.2
      • Contoh kasus pelanggaran UU ITE bag.1
      • Mempekerjakan seorang Hacker
Tema PT Keren Sekali. Diberdayakan oleh Blogger.