Selasa, 09 Desember 2014

Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Dalam Undang-Undang no.11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ mentransmisikan dan/ membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Haruskah Undang-Undang tersebut diAmandemen?

Menurut pendapat Penulis, Undang-Undang tersebut memang sudah menjelaskan peraturan dalam menggunakan media Informasi dan Transaksi Elektronik. namun karena masih banyaknya kasus-kasus yang sering terjadi di Indonesia dan beberapa kasusnya masih simpang siur apakah hal tersebut masuk kedalam UU ITE atau tidak, maka sebaiknya UU ITE haruslah dikaji ulang agar lebih jelas dan tepat sasaran dalam memutuskan kasus yang sering terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar